Struktur Organisasi

URAIAN TUGAS

KETUA : Mempunyai tugas sebagai pimpinan pengadilan, bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada pengadilan, melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan dibantu oleh wakil, menunjuk hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal - hal yang berhubungan dengan pengadilan, sebagai pelaksana administrasi perkara, Ketua Pengadilan menyerahkan kepada Panitera Pengadilan.

 

WAKIL KETUA : Bertugas melaksanakan tugas ketua apabila ketua berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua kepadanya.

 

HAKIM : Bertugas menetapkan hari sidang, memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan melaksanakan pembinaan dan mengawasi bidang hukum, perdata dan pidana tertentu yang ditugaskan kepadanya, dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan negeri yang ditugaskan kepadanya.

 

PANITERA : Mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat - surat yang berkaitan dengan perkara.

 

SEKRETARIS : Mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.

 

KEPANITERAAN MUDA PIDANA : Bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain - lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti. 

 

KEPANITERAAN MUDA PERDATA : Bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain - lain yang berhubungan dengan perkara perdata.

 

KEPANITERAAN MUDA HUKUM : Bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan admnistrasi  pendaftaran notaris, penasehat hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, balai harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang - undangan.

 

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik serta pelaksanaan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan  

 

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

 

SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan serta pengelolaan keuangan.