Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengamatan (kimwasmat) Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Karangasem Oleh Hakim Pengadilan Negeri Amlapura
- Senin, 23 Juni 2025
- Admin
- Dilihat 1 kali

Humas, Senin, 23 Juni 2025
Pengadilan Negeri Amlapura melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Kimwasmat) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem.
Kegiatan Kimwasmat ini dipimpin oleh Ibu Luh Putu Sela Septika, S.H.,M.H., selaku Hakim Pengawas bersama tim dari Pengadilan Negeri Amlapura.
Adapun kegiatan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.
Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana, sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.
Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.