Ruang Lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, terdiri dari:
a. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
b. Penyelenggaraan Sidang diluar Gedung Pengadilan Negeri; dan
c. Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri.
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;
(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :