Sosialisasi Penanganan Gratifikasi

  • Jum'at, 30 November 2018
  • Admin
  • Dilihat 622 kali

Amlapura, 30 Nopember 2018 Pengadilan Negeri Amlapura menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi bertempat di ruang sidang utama, sosialisasi  ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Bapak Gede Putra Astawa, SH. MH. diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf, dalam pemaparanya Penanganan Gratifikasi berpedoman pada :

1.      Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

2.      Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

3.      Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 01B tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Ketua Pengadilan Negeri Amlapura menekankan kepada seluruh Hakim dan Pegawai agar memahami peraturan tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Amlapura, sehinga terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

Lihat Berita Lainnya