Mediasi Berhasil Perkara Perdata Hak Asuh Anak Nomor Perkara Nomor Perkara 77/pdt.g/2021/pn.amp
- Rabu, 21 April 2021
- Admin
- Dilihat 887 kali

Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, Pengadilan Negeri Amlapura telah berhasil melaksanakan kesepakatan Mediasi dengan Akta Perdamaian Mediasi Berhasil antara Penggugat dan Tergugat dengan klasifikasi perkara Hak Asuh Anak dengan Hakim Mediator Ibu LIA PUJI ASTUTI, SH dan Panitera Pengganti PUTU GEDE YAMUNA, SH
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan biaya murah serta dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Lihat Berita Lainnya